Bangsa
Yunani kembali berkuasa setelah menaklukan Macedonia serta sebagian besar
kaisaran yang dibangun oleh Alexander jatuh dengan adanya ekspansi kekaisaran
Romawi.Suatu konstitusionalisme politikpun harus pindah ke Romawi.Pada tahun pertama keberadaannya telah
dikelilingi dan terancam oleh negara-negara yang memusuhinya.Hal inilah yang mendorong munculnya ekspansi kekaisaran
Romawi.Konstitusi romawi sangatlah penting dalam sejarah konstitusionalisme
karena
dapat membandingkan antara peranan konstitusi dunia kuno dengan perana konstitusi konstitusionalisme Inggris dalam dunia modern.
dapat membandingkan antara peranan konstitusi dunia kuno dengan perana konstitusi konstitusionalisme Inggris dalam dunia modern.
Romawi
berkembang dari sebuah republik yang setengah aristokrasi dan setengah
demokrasi menjadi suatu destotisme.Pada
awalnya ,konstitusi Romawi merupakan sebuah Instrumen pemerintahan yang sangat
mentap,walaupun tidak ditemukan dalam bentuk tertulis. Konstitusi Romawi terdiri dari sekumpulan preseden yang dibawa dalam
ingatan seseorang, kumpulan keputusan pengacara, kumpulan adat istiadat, kebiasaan,
pengertian, dan keyakinan yang berhubungan dengan metode pemerintahan, disatukan
sejumlah tertentu undang-undang.
Pada mulanya Romawi
sebuah monarki tetapi kemudian raja-rajanya diturunkan
dengan paksa,Sekitar 500 S.M,adanya perebutan kekuasaan antar golongan yang berlangsung
lama.Denagan ditetapkannya persamaan hak terhadap rakyat jelata yang dilindungi
oleh para pejabat yang dipilih khusus yang disebut Tribunes . Dalam
konstitusi ini ada tiga elemen pemerintahan yaitu (1)elemen monarki,(2)elemen
eristokrasi dan (3)elemen demokrasi.
Teori
pembagian kekuasaan ini berlangsung sampai jatuhnya kekaisaran,ketika Romawi
diperluas,teori ini sirna menjadi sebuah fakta belaka. Negara Romawi
berlangsung salama 22 abad,selama kurun waktu itu banyak perubahan yang
terjadi.Romawi tidak lagi menjadi negara kota dan menjadi daerah dunia,bentuk
republik menjadi tidak konsisten dengan
kenyataan yang ada. Demokrasi Romawi
seperti juga demokrasi negara Yunani,merupakan demokrasi primer atau demokrasi
langsung.
Dalam
pembentukan negara juga tidak bisa lepas dari keanekaragaman suku – bangsa yang
menyusun masyarakat romawi, tetapi
pelaksanaan metoode pemerintah Romawi ternyata menghilangkan perasaan
kedaerahan tanpa adanya gagasan tentang perwakilan, metode ini memungkinkan
suatu bangsa untuk bisa eksis.
Konstitusi
Republik lama menjadi tidak berguna. konsepsi konstitusi berupa keseimbangan
yang baik antara kekuatan monarki ,aristokratis dan demokrasi tidak dapat lagi
dipertahankan setelah ekspansi besar-besaran ke timur pada abad kedua S M .Sejak
saat itu Konstitusi Republik tidak lebih hanya sekedar aturan senat, walaupun
secara teori selalu ditegaskan bahwa semua kekuasaan berasal dari rakyat. Kebijakan
ini sering kali terpaksa di ambil untuk melindungi tindakan-tindakan despotik.
Teori
kekuasaan kekaisaran Romawi dapat dihimpun dengan jelas dari intitules dan
Digest kaisar Justinia penyusun
terkenal Hukum Romawi. Walaupun kekuasaan yang sebenarnya hanya terbatas pada
kekaisaran Romawi di sebelah timur dan berppusat di Konstantinopel. Menurut undang –undang otoriter legislatif
tertinggi tetap berada di tangan rakyat Romawi.
Hak-hak
kaisar adalah hasil penyerahan hak-hak rakyat.penyerhan ini tidak untuk selamat
lamanya,tetapi diharapkan diperbarui pada setiap pergantian pemegang jabatan. Dalam sejarah kekaisaran kekuasaan rakyat
tidak pernah dihapuskan secara resmi, tetapi
secara berangsur-angsur mulai dilupakan. Menurut Khayalan kaisar Romawi
bahwa benar-benar kekuasaan hakim yang berkuasa atas berbagai jabatan yang ada
pada Republik Romawi lama. Sebab hakim-hakim Romawi seperti Penasehat dan
Praetor memiliki kekuasaan besar yang diselenggarakan secara konstitusional
selam masa kejayaan Republik.
Konstitusi
Romawi dimulai sebagai suatu perpaduan harmonis antara elemen-elemen monarki, aristokratis,
demokratis dan berakhir sebagai suatu aristokrasi yang tidak bertanggung jawab.
pada kekaisaran ini menutut adanya suatu instrumen kekuatan yang cepat dan
efisien yang hanya dapat dipenuhi suatu kedaulatan absolut di tangan satu
orang. Kekuasaan absolut kaisar Romawi
tidak dibatasi bahkan dengan pertimbanggan – pertimbangan yang telah membatasi kekuasaan otokrat
modern, karena di anttara suku bangsa yang dipimpin otokrat- otokrat modern itu
terdapat suatu homogenitas tertentu.
Warga
negara yang terdir dari keanekkaragaman suku bangsa tidak mengenal hak-hak yang
dinikmati rakyat Republik Romawi di bawah konstitusi yang selalu berupa
konstitusi negara kota. inilah sebabnya pertumbuhan otokrat menjadi jauh lebih
mudah. Khayalan tentang penyelenggaraan
republik di bawah pemerintahan kekaisaran telah membawa manfaat,tetapi hal itu
menimbulkan percecokan di antara keturunan
raja selama tahun-tahun berikutnya karena jabatan kaisar tidak memiliki
dasar konstitusional.
Namun
saat republikanisme berubah menjadi imperalisme,kekuasaan kdaulatan yang
sebenarnya- yaitu kaisar Romawi akhiernya dianggap sebagai kekuasaan sebagai
hak,dan perkataan kaisar Justiani bahwa apa saja yang menyenangkan raja
memiliki kekuasaan hukum.emang benar-benar bermakna literal dan diterima
sebagai suatu kebenaran pada masa pemerintahannya.
Maka pengaruh abadi konstitusionalisme Romawi
adalah
(1)
Hukum Romwi berpengaruh besar terhadap sejarah hukum Eropa kontinental,
(2)
kencintaan bangsa Romawi akan ketentraman dan kesatuan sangat kuat sehingga
orang-orang di abad pertengahan terobsesi dengan gagasan kesatuan politik dunia
untuk mengahadapi kekuatan disintegrasi,dan
(3)
konsepsi dua sisi kedaulatan legal
kaisar di satu sisi, kekaisaran hatinya adalah hukum dan di sisi lain
kekuasaanya dianggap berasal dari rakyat,berlangsung selama berabad-berabad dan
bertanggung jawab atas dua pandangan berbeda tentan hubungan pemerintah dan
pihak yang dipemerintah di abad pertengahan.pada awal abad pertengahan,kedua
pandangan itu mengaburkan dukungan rakyat terhadap penguasa dan mengarahkan
mereka semakin dekat dengan ajaran bahwa rakyat yang semula mendelegasikan kekuasaan
kedaulatannya kepada kaisar, bisa saja mengambil kembali haknya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar