KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat
pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa
cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada
Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan
upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat
berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan
dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan
Pramuka.
Mengingat
: 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi,
Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1.
Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan
Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf
Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara
dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan
Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan
Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober
1979
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,